INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1986
TENTANG
PENINGKATAN PENGENDALIAN HAMA WERENG COKLAT PADA TANAMAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melestarikan
swasembada pangan terutama beras, masalah pengendalian hama wereng coklat pada
tanaman padi adalah sangat penting;
b. bahwa pada dewasa ini terdapat
perkembangan populasi hama wereng coklat di beberapa daerah yang dapat
membahayakan usaha melestarikan swasembada pangan, terutama beras;
c. bahwa untuk mengendalikan hama wereng
coklat sebagaimana dimaksud pada huruf b serta untuk lebih menjamin
kesinambungan efektivitas, perlu segera menerapkan sistem pengendalian hama
terpadu;
d. bahwa untuk melaksanakan sistem
pengendalian hama terpadu tersebut, diperlukan langkah-langkah terkoordinasi
antara berbagai instansi yang bersangkutan;
e. bahwa untuk mewujudkan koordinasi
sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden
tentang Peningkatan Pengendalian Hama Wereng Coklat pada Tanaman Padi;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undnng Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Menteri
Pertanian;
2. Menteri
Dalam Negeri;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua Bappenas;
4. Menteri
Penerangan;
5. Menteri
Muda Urusan Peningkatan Produksi Pangan;
Untuk :
PERTAMA :
Menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi sebaik-baiknya
untuk meningkatkan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi dalam
rangka melestarikan swasembada pangan, terutama beras;
KEDUA :
Dalam rangka kerjasama dan koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam diktum Pertama :
1. Menteri Pertanian melaksanakan
pengendalian hama dan penyakit padi dengan menerapkan sistem pengendalian hama
terpadu, mengatur penyediaan dan penyaluran benih padi dari varietas unggul
tahan wereng, dan merencanakan kebutuhan dan mengatur, penggunaan insektisida
dengan memperhatikan dampak penggunaannya terutama terhadap kemungkinan
terjadinya resurjensi dan resistensi;
2. Menteri Dalam Negeri memberi petunjuk
dan pengarahan kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan para Bupati/Kepala
Daerah Tingkat II dalam mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk
peningkatan pengendalian hama dan penyakit padi;
3. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Ketua Bappenas mengusahakan sinkronisasi perencanaan dan program
operasional peningkatan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman padi;
4. Menteri Penerangan membantu memberikan
penerangan kepada masyarakat luas dan petani khususnya mengenai pelaksanaan
pengendalian hama wereng coklat;
5. Menteri Muda Urusan Peningkatan
Produksi Pangan mengkoordinasikan dan menyerasikan serta mengikuti dan memantau
pelaksanaan usaha peningkatan pengendalian hama wereng coklat pada tanaman
padi.
KETIGA :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini sesuai dan dengan
memperhatikan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden
ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di
Jakarta
pada tanggal 5
Nopember 1986
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA,
ttd.
SOEHARTO
LAMPIRAN
INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 1986
TANGGAL
5 Nopember 1986
PENINGKATAN PENGENDALIAN HAMA WERENG COKLAT PADA TANAMAN
PADI
I UMUM
1. Dalam Instruksi Presiden ini yang
dimaksud dengan :
a). Sistem pengendalian hama terpadu adalah
sistem pengendalian populasi hama dengan menerapkan berbagai cara pengendalian
yang serasi sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan aman tarhadap
lingkungan.
b). Resurjensi adalah keadaan makin
meningkatnya populasi hama akibat penggunaan insektisida tertentu yang
disebabkan terutama oleh terbunuhnya musuh alami hama dan kemungkinan adanya
perubahan fisiologis.
c). Resistensi adalah keadaan dimana hama
yang semula dapat dikendalikan dengan insektisida tertentu menjadl kebal
sehingga populasinya tidak dapat dikendalikan lagi.
2. Pengendalian
hama padi dilaksanaknn dengan menerapkan sistem pengendalian hama terpadu yang
meliputi :
a. pengaturan pola tanam;
b. penanaman varietas unggul tahan hama;
c. eradikasi dan sanitasi;
d. penggunaan insektisida secara
bijaksana.
II PENGATURAN
POLA TANAM
1. Pengaturan
pola tanam diarahkan kepada pertanaman serentak, pergiliran tanaman dan
pergiliran varietas.
2. Pemerintah
Daerah setempat mengatur pola tanam sesuai petunjuk teknis dari Departemen
Pertanian.
III PENANAMAN
VARIETAS UNGGUL TAHAN HAMA
1. Penelitian
untuk menemukan varietas padi unggul tahan hama ditingkatkan.
2. Varietas
unggul tahan wereng coklat perlu dikelola secara baik untuk memperlambat
terbentuknya biotipe baru. Cadangan strategis varietas unggul tahan wereng
coklat perlu diadakan untuk menghadapi keadaan patahnya sifat ketahanan
varietas-varietas yang sedang ditanam.
3. Di
daerah-daerah yang dewasa ini mengalami serangan hama pada tanaman padi secara
luas diutamakan penanaman varietas unggul tahan hama yang produksi dan mutunya
mendekati varietas Cisadane dan PB 42.
4. Varietas
tahan hama yang dianjurkan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5. Penyediaan
bibit varietas padi unggul tahan hama dalam jumlah cukup dan tepat pada
waktunya, terutama ditugaskan kepada Perum Sang Hyang Sort dan PT. Pertani.
IV ERADIKASI
DAN SANITASI
Terhadap tanaman padi yang sudah
terserang hama dengan intensitas berat atau puso dilakukan eradikasi/sanitasi
dan sepanjang diperlukan, dilakukan penanaman non padi, palawija dan lain-lainnya,
atau di "bera" kan untuk waktu satu sampai dua bulan.
V PENGGUNAAN
INSEKTISIDA SECARA BIJAKSANA
1. Penggunaan
insektisida dilakukan apabila cara pengendalian hama yang lain tidak efektif,
yaitu apabila populasi hama di atas ambang ekonomis.
2. Jenis
dan cara aplikasi insektisida harus memperhatikan kelestarian musuh alami hama
wereng coklat.
3. Jenis
insektisida yang dapat menimbulkan resurjensi, resistensi, atau dampak lain
yang merugikan dilarang digunakan untuk tanaman padi.
4. Jenis
insektisida yang dilarang penggunaannya untuk tanaman padi adalah sebagai
berikut :
1. Agrothion 50 EC :
fenitrotion
2. Azodrin 15 WSC :
monokrotofos
3. Basazinon 45/30 EC : diazinon + BPMC
4. Basmiban 20 EC :
klorpirifos
5. Basminon 60 EC :
diazinon
6. Basudin 60 EC : diazinon
7. Bayrusil 250 EC :
kuinalfos
8. Bayrusil 5 G :
kuinalfos
9. Basudin 10 G : diazinon
10. Brantasan 450/300 EC :
diazinon + BPMC
11. Carbavin 85 WP :
karbaril
12. Cytrolane 2 G : mefosfolan
13. Dharmasan 60 EC :
fontoat
14. Dharmathion 50 EC :
fenitrotion
15. Diazinon 60 EC : diazinon
18. Dicarbam 85 S : karbaril
17. Dimaphen 50 EC : fonitotrion
18. Dimecron 60 SCW :
fosfamidon
19. Dursben 20 EC : klorpirifos
20. Dursban 15/5 E : klorpirifos + BPMC
21. Dyfonate 5 G :
fonofos
22. Ekalux 25 EC :
kuinalfos
23. Ekalux 5 G :
kuinalfos
24. Ekamet 5 G :
etrimfos
25. Elsan 60 EC :
fentoat
26. Elstar 45/30 EC :
fentoat + BPMC
27. Eumulthion TM : triklorfon+azinfosmetil
28. Folimat 500 SL : ometoat
29. Fomadol 50 EC : malation
30. Gusadrin 150 WSC :
monokrotofos
31. Hostathion 40 EC :
triazofos
32. Karbathion 50 EC :
fenitrotion
33. Lannato 25 WP : metomil
34. Lebaycid 550 EC :
fention
35. Lirocide 650 EC :
fenitrothion
36. Miral 2 G :
isasofos
37. Monitor 200 LC : metamidofos
38. Nogos 50 EC :
diklorvos
39. Nuvacron 20 SCW :
monokrotofos
40. Ofunack 40 EC : piridafention
41. Paden 50 SP :
kartap hidroklorida
42. Pertacide 60 EC :
fentoat
43. Petroban 20 EC :
klorpirifos
44. Phyllodol 50 EC :
diklorvos
45. Reldan 24 EC : metil klorpirifos
46. Sematron 75 SP : asefat
47. Sevin 5 D :
karbaril
48. Sevin 5 G :
karbaril
49. Sevin 85 S :
karbaril
50. Sumibas 75 EC : BPMC + fenitrotion
51. Sumithion 50 EC :
fenitrotion
52. Sumithion 2D :
fenitrotion
53. Surecide 25 EC : sianofenfos
54. Tamaron 200 LC : metamidofos
55. Thiodan 35 EC : endosulfan
56. Trithion 4 E :
karbofenotion
57. Trithion 95 EC : karbofenotion
Jenis insektisida teresebut tidak
dipergunakan untuk tanaman padi, akan tetapi dapat dipergunakan untuk tanaman
palawija atau tanaman non padi lainnya.
5. Insektisida yang dewasa ini dinilai
sangat efektif untuk mengendalikan hama wereng coklat stadium telur dan nimfa
adalah Applaud 10 WP yang mengandung bahan aktif buprofezin.
6. Apabila tidak ada Applaud 10 WP dapat
dipergunakan insektisida dengan bahan aktif MIPC atau BPMC, yaitu :
- Mipcin 50 WP
- Hopcin 50 EC
- Bassa 50 EC
- Baycarb 50 EC
- Dharmabas 50 EC
- Kiltop 50 EC
7. Di samping hama wereng coklat tersebut
terdapat pula hama utama lain yang dapat membahayakan tanaman padi, yaitu
penggerek batang dan wereng hijau, yang pengendalian dan pemberantasannya
dipergunakan insektisida yang mengandung bahan aktif karbofuran yaitu :
- Furadan 3 G
- Curaterr 3 G
- Dharmafur 3 G
8. Penambahan terhadap insektisida pada
angka-angka 4, 5, 6, dan 7 ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan
penelitian.
VI PENGAMATAN
HAMA
1. Pengamatan hama untuk mengetahui
kemungkinan timbulnya hama secara dini dan akurat perlu ditingkatkan dengan
antara lain menambah jumlah tenaga pengamat hama serta meningkatkan pengetahuan
dan keterampilannya.
2. Hasil pengamatan tersebut pada angka 1
merupakan dasar dalam menentukan jenis dan cara aplikasi Insektisida.
3. Menteri Pertanian menetapkan fungsi dan
peranan pengamat hama dalam gerakan pengendaIian hama wereng coklat.
VII GERAKAN
PEMBERANTASAN DAN PENYULUHAN PENGENDALIAN HAMA
1. Dalam rangka gerakan pemberantasan hama
dengan insektisida, pengamat hama diberi wewenang untuk menentukan jenis dan
dosis insektisida yang dipergunakan abrta waktu penggunaannya.
2. Para penyuluh pertanian melaksanakan
penyuluhan kepada para kelompok tani/petani mengenai petunjuk yang diberikan
oleh pengamat hama sehingga petani tahu, mau dan mampu mengendalikan hama
secara tepat.
3. Dalam rangka penyuluhan pertanian, maka
kepada para penyuluh pertanian dan kelompok tani/petani diberikan latihan untuk
meningkatkan keterampilannya.
4. Dalam rangka menunjang keberhasilan
gerakan pemberantasan dan penyuluhan pengendalian hama, maka para penyuluh dan
pengamat hama yang bekerja di lapangan secara teknis operasional berada dalam
koordinasi Dinas Pertanian Tanaman pangan.
VIII KOORDINASI
OPBRASIONAL
Dalam rangka pengendalian hama
wereng coklat yang dewasa ini sedang menjadi masalah dilakukan koordinasi operasional
yang mantap baik di daerah tingkat Nasional (Pusat) maupun di tingkat Daerah :
a. Tingkat
Nasional :
1) Kebijakasanaan dan koordinasi
pengendalian Hama Wereng Coklat ditingkat Nasional dilakukan oleh suatu Tim
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.
2) Tim terdiri dari : Menteri Muda Urusan
Peningkatan Produksi Pangan sebagai Ketua, Direktur Jendral Pertanian Tanaman
Pangan sebagai Sekretaris, dengan anggota-anggota pejabat eselon I dari
BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perindustrian, Departemen
Penerangan, dan Departemen Pertanian.
3) Tim tersebut dibantu oleh Komisi
Perlindungan Tanaman ditambah dengan ahli hama dari Perguruan Tinggi dan
Instansi-instansi lain.
b. Tingkat Daerah :
1) Menteri Dalam Negeri mengeluarkan
Instruksi kepada para Gubernur agar lebih meningkatkan perhatian dan
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk pengendalian hama wereng
coklat sesuai dengan petunjuk Tim Nasional.
2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati
Kepala Daerah Tingkat II, Camat, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengendalian hama wereng coklat di daerahnya masing-masing.
3) Kegiatan penyuluhan dan gerakan
pemberantasan hama wereng coklat secara serentak dan terpadu dilakukan oleh
petugas-petugas pengamat hama, penyuluh pertanian bersama-sama para kelompok
tani/petani.
XI LAIN-LAIN
Pelaksanaan Instruksi Presiden ini
secara teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing secara terpadu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Sumber : Media Internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar